BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengikuti
perkembangan keperawatan dunia, perawat menginginkan
perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan
tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini
mereka menginginkan
pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan.
Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar
bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika
praktik keperawatan dilihatsebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas
atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapamelakukan apa. Karena diberi
kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab
terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.Tuntutan perubahan
paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yangsebenarnya, hal
ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenaisemaraknya
razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit
belummencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan
keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya
pemenuhan kebutuhan klien,
Nursing di Indonesia yang tergolong masih muda
dibandingkan dengan di negara Baratmemang tertinggal jauh. Bahkan di antara
negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai
sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah
pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalahdukungan
pemikiran-pemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis
ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursingyang
memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir
tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi
peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing
sehari-hari. Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan
dengan dasar ilmunursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing
proses kepada pasien ataupun dalammelaksanakan program pendidikan nursing,
sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses
B. Tujuan
Untuk
mengetahui deskripsi aspek legal keperawatan, dasar hukum keperawatan, standart
praktik keperawatan serta tanggung jawab dan tanggung gugat perawat.
BAB II
TINJAUAN
TEORI
ASPEK LEGAL KEPERAWATAN
A. Pengertian Aspek Legal Keperawatan
Legal
merupakan sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar
Bahasa Indonesia). Setiap aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia
dalam melaksanakan tugas atau fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional
Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik
sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Hukum
mengatur perilaku hubungan antar manusia sebagai subjek hukum yang melahirkan
hak dan kewajiban. Dalam kehidupan manusia, baik secara perorangan maupun
berkelompok, hukum mengatur perilaku hubungan baik antara manusia yang satu
dengan yang lain, antar kelompok manusia, maupun antara manusia dengan kelompok
manusia. Hukum dalam interaksi manusia merupakan suatu keniscayaan
(Praptianingsih, 2006).
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu
bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum dan sosial. Contoh
kasus mengeluarkan peraturan bahwa perawat memperoleh tunjangan setiap bulan,
maka setiap perawat yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk
mendapat tunjangan tersebut (Hasyim & Prasetyo, 2012).
Aspek Legal
Keperawatan adalah Aspek aturan Keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan
sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan,
termasuk hak dan kewajibannya. Perawat
perlu tahu tentang hukum yang mengatur praktik, misal untuk memberikan
kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum.
International Council of
Nurses (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga
bidang, yaitu (1) bidang Professional, Ethical and Legal Practice, (2)bidang
Care Provision and Management (3)danbidang Professional
Development. Profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi
yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang
bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberkan pelayanan yang penting kepada masyarakat.
Sikap yang terlihat pada profesionalisme
adalah profesional yang bertanggungjawab dalam arti sikap dan pelaku yang
akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas.
Beberapa cirri profesionalisme tersebut merupakan cirri profess iitu sendiri,
seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu,
sikap yang etis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus
untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (relaberkorban). Kemampuan
atau kompetensi, diperoleh seorang professional dari pendidikan atau pelatihannya,
sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut
melalui pemberian izin.
Kewenangan itu, hanya diberikan
kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki
kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan
yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan
khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam
profesi kesehatanhanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen
Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran.
Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau
kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing-masing. Aspek Legal
keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan.
B. Landasan Aspek Legal Keperawatan
Landasan
aspek legal keperawatan adalah undang-undang keperawatan. Aspek legal Keperawatan
pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada
penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja
(SIK) bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat
(SIPP) bila bekerja secara perorangan atau berkelompok.
Kewenangan
itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki
kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang
didapat secara berjenjang,kewenangan yang diberikan juga berjenjang.
Kompetensi
dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang
memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatan hanya
kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan
sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran.
Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran
atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing- masing.
C. Dasar Hukum Keperawatan
a.
Registrasi
dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES NO. 1239 TAHUN 2001
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan :
Ø Pasal 32 (ayat 4) : “Pelaksanaan pengobatan dan atau
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu.
Pasal 153 (ayat 1 dan 2) : (ayat 1) : “ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Sedangkan (ayat 2) : “tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 153 (ayat 1 dan 2) : (ayat 1) : “ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Sedangkan (ayat 2) : “tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Ø Pada Kepmenkes No.1239 tahun 2001 (pasal 16), dalam
melaksanakan kewenangannya perawat berkewajiban untuk :
1. Menghormati hak pasien
2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
1. Menghormati hak pasien
2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Yang berlaku
4. Memberikan informasi
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik
4. Memberikan informasi
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik
Ø Dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 pasal 38, dijelaskan
bahwa perawat yang sengaja :
1. Melakukan praktik keperawatan tanpa izin
2. Melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan /
1. Melakukan praktik keperawatan tanpa izin
2. Melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan /
adaptasi
3. Melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan ketentuan pasal
3. Melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan ketentuan pasal
16
4. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17
4. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17
Ø Berdasarkan ketentuan pasal 86 Undang-Undang No. 23 Tahun 23
1992 tentang kesehatan, barang siapa dengan sengaja:
1. Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan
1. Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 4 ayat 1
2. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukanj adaptasi sebagaimana
2. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukanj adaptasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat 1
3. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi
3. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi
tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21 ayat 1
4.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
22 ayat 1
5. Dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
5. Dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
D. Hal-hal yang Diatur dalam Aspek Legal
Adapun Hal-
hal yang diatur dalam aspek legal keperawatan meliputi :
1. Memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2. Membedakan
tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3. Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Membantu
mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
5. Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
6. Perawat yang
menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya.
7. Perawat yang
memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
8. Persyaratan
praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
§ Tempat
praktik memenuhi syarat
§ Memiliki
perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan,
catatan tindakan dan formulir rujukan
Aspek Legal
Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat :
a) Kewajiban:
1. Wajib
memiliki : SIP, SIK, SIPP
2. Menghormati
hak pasien,
3. Merujuk
kasus yang tidak dapat ditangani,
4. Menyimpan
rahasia pasien sesuai dengan aturan undang-undang keperawatan,
5. Wajib
memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan,
6. Meminta
persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien
baik secara tertulis maupun lisan,
7. Mencatat
semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku,
8. Memakai
standar profesi dan kode etik
perawat Indonesia dalam melaksanakan prakti,
9. Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan IPTEK,
10. Melakukan
pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan,
11. Melaksanakan
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
12. Mentaati
semua peraturan perundang-undangan,
13. Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan
lainnya.
b) Hak-Hak Perawat
1. Hak
perlindungan wanita,
2. Hak
mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
3. Hak mendapat
upah yang layak.
4. Hak bekerja
di lingkungan yang baik
5. Hak terhadap
pengembangan profesional.
6. Hak menyusun
standar praktik dan pendidikan keperawatan.
E.
Masalah Hukum dalam Praktek Keperawatan
Tort
: Adalah kesalahan yang di buat kepada seseorang atau hak miliknya
1. Tort
intensional. Tindakan terencana yang melanggar hak orang lain, seperti
kekerasan, ancaman dan kesalahan penahanan.
a)
Ancaman adalah
intensional yang mengandung maksud melakukan kontak yang menyerang dan
membahayakan. Contoh: perawat mengancam akan tetap melakukan tindakan x-ray
walaupun pasien tidak menyetujui hal itu.
b) Kekerasan adalah segala sentuhan yang
disengaja di lakukan tanpa ijin. Contoh: perawat mengancam untuk melakukan
injeksi tanpa persetujuan klien, jika perawat tetap memberikan injeksi maka itu
disebut kekerasan.
c) Kesalahan
penahanan terjadi jika seorang ditahan tanpa adanya surat resmi. Contoh: hal
ini terjadi ketika perawat menahan klien dalam area terbatas yang mengganggu
kebebasan klien tersebut.
2.
Tort
Kuasi-Intensional adalah tindakan yang tidak direncanakan, tidak akan
menimbulkan hal yang tidak diinginkan jika tindakan tersebut dilakukan, seperti
pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.
a) Pelanggaran
privasi adalah melindungi hak klien untuk bebas dari gangguan terhadap masalah
pribadinya. 4 tipe pelanggaran pribadi: gangguan terhadap privasi, peniruan
nama, pemberitaan tentang fakta pribadi/fakta yang memalukan, dan publikasi
palsu tentang seseorang. Contoh: pemberian informasi medis klien kepada pihak
yang tidak berwenang seperti wartawan atau atasan klien.
b)
Pencemaran nama baik
adalah publikasi pernyataan palsu yang merusak reputasi seseorang. Niat buruk
berarti pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut mengetahui bahwa pernyataan
tersebut adalah palsu dan tetapi tetap melakukannya.
Slander terjadi saat seseorang memberikan pernyataan palsu secara lisan. Contoh: seorang perawat memberitahukan kepada orang lain bahwa seorang klien menderita penyakit menular seksual dan hal itu mempengaruhi karir bisnis klien.
Libel adalah pencemaran nama baik secara tertulis. Contoh: penulisan data palsu.
Slander terjadi saat seseorang memberikan pernyataan palsu secara lisan. Contoh: seorang perawat memberitahukan kepada orang lain bahwa seorang klien menderita penyakit menular seksual dan hal itu mempengaruhi karir bisnis klien.
Libel adalah pencemaran nama baik secara tertulis. Contoh: penulisan data palsu.
3. Tort
Nonintensional adalah kelalaian atau malpraktek.
a) Kelalaian
adalah tindakan yang dapat menjatuhkan standar pelayanan. Contoh: pemasangan
cairan intravena yang salah pada klien/memperbolehkan asisten keperawatan
memasukan obat, biasanya akan berakibat pendisiplinan terhadap hal tersebut.
b) Malpraktek
adalah salah satu bentuk kelalaian yang sering disebut kelalaian profesional.
Malpraktek keperawatan adalah akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan
dibawah standar praktek keperawatan. Contoh: perawat memasukan obat pada klien
padahal pada rekam medis klien tercantum bahwa klien memiliki alergi terhadap
obat tersebut.
F.
Proses Legalisasi Praktik
Keperawatan
Legislasi
Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat
hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan
(Sand,Robbles1981).
Legislasi
praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan.Legislasi praktek keperawatan
di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang
registrasi dan praktek perawat.
Legislasi
(Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan
No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional
bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri
dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan
kewenangannya.Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban
seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
1.
Tujuan
utama Legalisasi adalah
untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.
2.
Tujuan Yang lainnya adalah:
a.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan
b.
Melidungi masyarakat atas tindakan
yang dilakukan
c.
Menetapkan standar pelayanan
keperawatan
d.
Menapis IPTEK keperawatan
e.
Menilai boleh tidaknya praktik
f.
Menilai kesalahan dan kelalaian
3.
Prinsip
dasar legislasi untuk praktik keperawatan
a.
Harus jelas membedakan tiap katagori
tenaga keperawatan.
b.
Badan yang mengurus legislasi
bertanggung jawab aatas system keperawatan.
c.
Pemberian lisensi berdasarkan
keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
d.
Memperinci kegiatan yang boleh dan
tidak boleh dilakukan perawat.
4.
Fungsi
legislasi keperawatan
a.
Memberi
perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang
diberikan.
b.
Memelihara kualitas layanan
keperawatan yang diberikan
c.
Memberi kejelasan batas kewenangan
setiap katagori tenaga keperawatan.
d.
Menjamin adanya perlindungan hukum
bagi perawat.
e.
Memotivasi pengembangan profesi.
f.
Meningkatkan proffesionalisme tenaga
keperawatan.
Legislasi Keperawatan ini
dapat dibagi atas 3 tahap, antara lain :
a)
Surat Izin
Perawat (SIP)
Surat ini
diberikan oleh Departemen Kesaehatan kepada perawat setelah lulus dari
pendidikan keperawatan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi
SIP adalah suatu proses dimana perawat harus (wajib) mendaftarkan diri pada
kantor wilayah Departemen Kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat
(SIP) sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh
nomor registrasi. Sasarannya adalah semua perawat.Sedangkan yang berwenang
mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi perawat
itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini
memperolah SIP dari pejabat kantor kesehatan kabupaten/kota diwilayah tempat
kerja perawat yang bersangkutan.
Jenis dan
waktu registrasi :
a.
Registrasi awal dilakukan setelah
yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 2 tahun sejak
peraturan ini di keluarkan.
b.
Registrasi ulang dilakukan setelah 5
tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya
SIP.
b)
Surat Izin
Kerja (SIK)
Surat ini
merupakan bukti yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek
keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.SIK hanya berlaku pada satu tempat
sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah
kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan
praktek keperawatan.
c)
Surat Izin
Praktek Perawat (SIPP)
Surat ini
merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktek keperawatan secara perorangan atau kelompok.SIPP hanya berlaku untuk
satu tempat praktek perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat
izin untuk melakukan praktek perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIPP
adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan
praktek keperawatan.
d)
Kredensial
Kredensial
merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan
standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial
meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian
sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi (Kozier Erb, 1990).
Proses
penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan meliputi:
I.
Pemberian lisensi
Pemberian
lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh
badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan
dan prakteknya yang telah ditetapkan. Tujuan lisensi ini:
1)
Membatasi pemberian kewenangan
melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
2)
Meyakinkan masyarakat bahwa yang
melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
II. Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman
nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun
non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan
registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan
pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang
diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau
dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem
pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk
semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program
master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi
masing-masing.
Register
Nurse:
1)
Mengkaji status kesehatan individu
dan kelompok
2)
Menegakkan diagnosa keperawatan
3)
Menentukan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan perawatan kesehatan
4)
Membuat rencana strategi perawatan
5)
Menyusun intervensi keperawatan
untuk mengimplementasikan strategi perawatan
6)
Memberi kewenangan intervensi
keperawatan yang dapat dilaksanakan orang lain, dan tidak bertentangan dengan
undang-undang
Tujuan
registrasi:
1)
Menjamin kemampuan perawat untuk
melakukan praktek keperawatan
2)
Mempertahankan prosedur
penatalaksanaan secara objektif
3)
Mengidentifikasi jumlah dan
kwalifikasi perawat yg akan melakukan praktek keperawatan
4)
Mempertahankan proses pemantauan dan
pengendalian jumlah dan kwalitas perawat profesional
III.
Sertifikasi
Sertifikasi
merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar
minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan
ibu dan anak, pediatric, kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah.
Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat.Di Indonesia sertifikasi belum
diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini
dilaksanakan.
Tujuan sertifikasi:
1)
Menyatakan pengetahuan, keterampilan
dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yg diikutinya
2)
Menetapkan klasifikasi, tingkat dan
lingkup praktek perawat sesuai pendidikan
3)
Memenuhi persyaratan registrasi
sesuai dengan area praktek keperawatan
IV.
Akreditasi
Akreditasi
merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada
institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan
pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria
hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan
penilaian/pengukuran untuk pendidikan DIII keperawatan dan sekolah
perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1
oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi
rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.
G. ISU ETIK DALAM
PRAKTEK KEPERAWATAN
1.
Euthanasia
Istilah
euthanasia berasal dari bahasa yunani “euthanathos”. Eu artinya
baik, tanpa penderitaan ; sedangkan thanathos artinya mati atau
kematian. Dengan demikian, secara etimologis, euthanasia dapat diartikan
kematian yang baik atau mati dengan baik tanpa penderitaan.Ada pula yang
menerjemahkan bahwa euthanasia secara etimologis adalah mati cepat tanpa
penderitaan.
2.
Aborsi
Terlepas
dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi pada umumnya dilakukan
karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi
yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Pelegalan
aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang
yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi tidak
dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat. Ada yang
mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama, ada yang
menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan,
dan lain-lain.
3.
Tranplantasi
Organ
Transplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke
tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu.
Transplantasi organ
dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi
pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi
pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong
penderita/pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan
dibandingkan dengan pengobatan biasa atau dengan cara terapi. Hingga dewasa ini
transplantasi terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini
tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi
non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain
yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi, adalah
terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi organ
jenazah. Karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para
pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat),
pemerintah dan swata.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aspek legal keperawatan adalah suatu aturan keperawatan dalam memberikan
asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai
tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Aspek legal keperawatan meliputi kewenangan
berkaitan dengan
izin melaksanakan praktik profesi, sehingga tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan
tentang praktek Keperawatan. Fungsi hukum dari aspek legal dalam praktik keperawatan merupakan suatu pedoman atau
kerangka dalam menjalankan praktik keperawatan. Dengan hukum tersebut, perawat
dapat menentukan batas – batas kewenangan serta hak dan tanggung jawab sebagai
perawat.
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi
terhadap tugas- tugas yang berhubungandengan peran tertentu dari perawat. Tanggung
gugat (akuntabilitas) adalah mempertanggungjawabkan perilaku dan hasil ±
hasilnya termasuk dlam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana
tercermin dalam laporan pendidik secara tertulis tentang perilaku tersebut
dan hasil ± hasilnya. Terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama
karyawan dan masyarakat. Perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat
kepada pasien, sehingga aspek legal keperawatan sebagai pedoman perawat perlu
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf
izin copy ya kak
BalasHapusCASINO MARYLAND - Mapyro
BalasHapusCasino City in Maryland features 강원도 출장안마 596 slots, 20 table 충청남도 출장샵 games and an 18-story, 512-room hotel with two full floors of luxury suites. The property is set in a Rating: 3.7 · 대전광역 출장샵 24 reviews · Price range: 전라북도 출장안마 ($) 정읍 출장안마