Senin, 17 Desember 2018

teori aspek legal keperawatan



BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihatsebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapamelakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yangsebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenaisemaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belummencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien,

Nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Baratmemang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalahdukungan pemikiran-pemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursingyang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing sehari-hari. Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmunursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun dalammelaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses
     B.     Tujuan
Untuk mengetahui deskripsi aspek legal keperawatan, dasar hukum keperawatan, standart praktik keperawatan serta tanggung jawab dan tanggung gugat perawat.




















BAB II
TINJAUAN TEORI
 ASPEK LEGAL KEPERAWATAN

A.   Pengertian Aspek Legal Keperawatan
Legal merupakan sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Setiap aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas atau fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Hukum mengatur perilaku hubungan antar manusia sebagai subjek hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam kehidupan manusia, baik secara perorangan maupun berkelompok, hukum mengatur perilaku hubungan baik antara manusia yang satu dengan yang lain, antar kelompok manusia, maupun antara manusia dengan kelompok manusia. Hukum dalam interaksi manusia merupakan suatu keniscayaan (Praptianingsih, 2006).
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum dan sosial. Contoh kasus mengeluarkan peraturan bahwa perawat memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap perawat yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut (Hasyim & Prasetyo, 2012).
Aspek Legal Keperawatan adalah Aspek aturan Keperawatan  dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur praktik, misal untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum.
International Council of Nurses (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu (1) bidang Professional, Ethical and Legal Practice, (2)bidang Care Provision and Management (3)danbidang Professional Development. Profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberkan pelayanan yang penting kepada masyarakat.
Sikap yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggungjawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas. Beberapa cirri profesionalisme tersebut merupakan cirri profess iitu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (relaberkorban). Kemampuan atau kompetensi, diperoleh seorang professional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui pemberian izin.
Kewenangan itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatanhanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing-masing. Aspek Legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan.

B.   Landasan Aspek Legal Keperawatan
Landasan aspek legal keperawatan adalah undang-undang keperawatan. Aspek legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara perorangan atau berkelompok.
Kewenangan itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang,kewenangan yang diberikan juga berjenjang.
Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing- masing.

C.   Dasar Hukum Keperawatan
a.    Registrasi dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES NO. 1239 TAHUN 2001 Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
Ø Pasal 32 (ayat 4) : “Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
 Pasal 153 (ayat 1 dan 2) : (ayat 1) : “ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Sedangkan (ayat 2) : “tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Ø Pada Kepmenkes No.1239 tahun 2001 (pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya perawat berkewajiban untuk :
1. Menghormati hak pasien
2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Yang berlaku
4. Memberikan informasi
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik
Ø Dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 pasal 38, dijelaskan bahwa perawat yang sengaja :
1. Melakukan praktik keperawatan tanpa izin
2. Melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan /
adaptasi
3. Melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan ketentuan pasal
16
4. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17
Ø Berdasarkan ketentuan pasal 86 Undang-Undang No. 23 Tahun 23 1992 tentang kesehatan, barang siapa dengan sengaja:
1. Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 4 ayat 1
2. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukanj adaptasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat 1
3. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi
tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 21 ayat 1
4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
22 ayat 1
5. Dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
                     rupiah).




D.  Hal-hal yang Diatur dalam Aspek Legal
Adapun Hal- hal yang diatur dalam aspek legal keperawatan meliputi :
1.      Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.      Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3.      Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.      Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
5.       Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
6.      Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya.
7.      Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
8.      Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
§  Tempat praktik memenuhi syarat
§  Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan

Aspek Legal Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat :
a) Kewajiban:
1.    Wajib memiliki : SIP, SIK, SIPP
2.    Menghormati hak pasien,
3.     Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani,
4.    Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan aturan undang-undang keperawatan,
5.     Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan,
6.    Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan,
7.    Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku,
8.    Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan prakti,

9.    Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK,
10.     Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan,
11.     Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
12.     Mentaati semua peraturan perundang-undangan,
13.     Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya.
b) Hak-Hak Perawat
1.    Hak perlindungan wanita,
2.    Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
3.    Hak mendapat upah yang layak.
4.    Hak bekerja di lingkungan yang baik
5.    Hak terhadap pengembangan profesional.
6.    Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan.

E.   Masalah Hukum dalam Praktek Keperawatan
     Tort : Adalah kesalahan yang di buat kepada seseorang atau hak miliknya
1.      Tort intensional. Tindakan terencana yang melanggar hak orang lain, seperti kekerasan, ancaman dan kesalahan penahanan.
a)    Ancaman adalah intensional yang mengandung maksud melakukan kontak yang menyerang dan membahayakan. Contoh: perawat mengancam akan tetap melakukan tindakan x-ray walaupun pasien tidak menyetujui hal itu.
b)    Kekerasan adalah segala sentuhan yang disengaja di lakukan tanpa ijin. Contoh: perawat mengancam untuk melakukan injeksi tanpa persetujuan klien, jika perawat tetap memberikan injeksi maka itu disebut kekerasan.
c)    Kesalahan penahanan terjadi jika seorang ditahan tanpa adanya surat resmi. Contoh: hal ini terjadi ketika perawat menahan klien dalam area terbatas yang mengganggu kebebasan klien tersebut.
2.      Tort Kuasi-Intensional adalah tindakan yang tidak direncanakan, tidak akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan jika tindakan tersebut dilakukan, seperti pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.
a)    Pelanggaran privasi adalah melindungi hak klien untuk bebas dari gangguan terhadap masalah pribadinya. 4 tipe pelanggaran pribadi: gangguan terhadap privasi, peniruan nama, pemberitaan tentang fakta pribadi/fakta yang memalukan, dan publikasi palsu tentang seseorang. Contoh: pemberian informasi medis klien kepada pihak yang tidak berwenang seperti wartawan atau atasan klien.
b)   Pencemaran nama baik adalah publikasi pernyataan palsu yang merusak reputasi seseorang. Niat buruk berarti pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut mengetahui bahwa pernyataan tersebut adalah palsu dan tetapi tetap melakukannya.
Slander terjadi saat seseorang memberikan pernyataan palsu secara lisan. Contoh: seorang perawat memberitahukan kepada orang lain bahwa seorang klien menderita penyakit menular seksual dan hal itu mempengaruhi karir bisnis klien.
Libel adalah pencemaran nama baik secara tertulis. Contoh: penulisan data palsu.
3.      Tort Nonintensional adalah kelalaian atau malpraktek.
a)    Kelalaian adalah tindakan yang dapat menjatuhkan standar pelayanan. Contoh: pemasangan cairan intravena yang salah pada klien/memperbolehkan asisten keperawatan memasukan obat, biasanya akan berakibat pendisiplinan terhadap hal tersebut.
b)   Malpraktek adalah salah satu bentuk kelalaian yang sering disebut kelalaian profesional. Malpraktek keperawatan adalah akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan dibawah standar praktek keperawatan. Contoh: perawat memasukan obat pada klien padahal pada rekam medis klien tercantum bahwa klien memiliki alergi terhadap obat tersebut.

F.   Proses Legalisasi Praktik Keperawatan
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan (Sand,Robbles1981).
Legislasi praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan.Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek perawat.
Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya.Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
1.      Tujuan utama Legalisasi adalah untuk melindungi masyarakat serta melindungi perawat.
2.      Tujuan Yang lainnya adalah:
a.       Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
b.      Melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
c.       Menetapkan standar pelayanan keperawatan
d.      Menapis IPTEK keperawatan
e.       Menilai boleh tidaknya praktik
f.       Menilai kesalahan dan kelalaian
3.      Prinsip dasar legislasi untuk praktik keperawatan
a.       Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
b.      Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
c.       Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan.
d.      Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat.
4.      Fungsi legislasi keperawatan
a.       Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
b.      Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
c.       Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
d.      Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
e.       Memotivasi pengembangan profesi.
f.       Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.

Legislasi Keperawatan ini dapat dibagi atas 3 tahap, antara lain :
a)      Surat Izin Perawat (SIP)
Surat ini diberikan oleh Departemen Kesaehatan kepada perawat setelah lulus dari pendidikan keperawatan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi SIP adalah suatu proses dimana perawat harus (wajib) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat (SIP) sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasarannya adalah semua perawat.Sedangkan yang berwenang mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini memperolah SIP dari pejabat kantor kesehatan kabupaten/kota diwilayah tempat kerja perawat yang bersangkutan.
Jenis dan waktu registrasi :
a.       Registrasi awal dilakukan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan ini di keluarkan.
b.      Registrasi ulang dilakukan setelah 5 tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya SIP.
b)      Surat Izin Kerja (SIK)
Surat ini merupakan bukti yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
c)      Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara perorangan atau kelompok.SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan praktek perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIPP adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
d)     Kredensial
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi (Kozier Erb, 1990).
Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan meliputi:

I.     Pemberian lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan. Tujuan lisensi ini:
1)      Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
2)      Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
II.  Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Register Nurse:
1)      Mengkaji status kesehatan individu dan kelompok
2)      Menegakkan diagnosa keperawatan
3)      Menentukan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perawatan kesehatan
4)      Membuat rencana strategi perawatan
5)      Menyusun intervensi keperawatan untuk mengimplementasikan strategi perawatan
6)      Memberi kewenangan intervensi keperawatan yang dapat dilaksanakan orang lain, dan tidak bertentangan dengan undang-undang
Tujuan registrasi:
1)      Menjamin kemampuan perawat untuk melakukan praktek keperawatan
2)      Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif
3)      Mengidentifikasi jumlah dan kwalifikasi perawat yg akan melakukan praktek keperawatan
4)      Mempertahankan proses pemantauan dan pengendalian jumlah dan kwalitas perawat profesional
III.    Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric, kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat.Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.
Tujuan sertifikasi:
1)      Menyatakan pengetahuan, keterampilan dan perilaku perawat sesuai dengan pendidikan tambahan yg diikutinya
2)      Menetapkan klasifikasi, tingkat dan lingkup praktek perawat sesuai pendidikan
3)      Memenuhi persyaratan registrasi sesuai dengan area praktek keperawatan



IV.    Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan  DIII keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan.

G.   ISU ETIK DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
1.      Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa yunani “euthanathos”. Eu ­artinya baik, tanpa penderitaan ; sedangkan thanathos ­artinya mati atau kematian. Dengan demikian, secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik atau mati dengan baik tanpa penderitaan.Ada pula yang menerjemahkan bahwa euthanasia secara etimologis adalah mati cepat tanpa penderitaan.
2.      Aborsi
Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi pada umumnya  dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat. Ada yang mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama, ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.


3.      Tranplantasi Organ
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong penderita/pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan pengobatan biasa atau dengan cara terapi. Hingga dewasa ini transplantasi terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi, adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi organ jenazah. Karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat), pemerintah dan swata.










BAB III
PENUTUP

     A.    Kesimpulan
Aspek legal keperawatan  adalah suatu aturan keperawatan  dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Aspek legal keperawatan meliputi kewenangan berkaitan  dengan izin melaksanakan praktik profesi, sehingga tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan. Fungsi hukum dari aspek legal dalam praktik keperawatan merupakan suatu pedoman atau kerangka dalam menjalankan praktik keperawatan. Dengan hukum tersebut, perawat dapat menentukan batas – batas kewenangan serta hak dan tanggung jawab sebagai perawat.
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas- tugas yang berhubungandengan peran tertentu dari perawat. Tanggung gugat (akuntabilitas) adalah mempertanggungjawabkan perilaku dan hasil ± hasilnya termasuk dlam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan pendidik secara tertulis tentang perilaku tersebut dan hasil ± hasilnya. Terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat. Perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat kepada pasien, sehingga aspek legal keperawatan sebagai pedoman perawat perlu dijalankan dengan sebaik-baiknya.








DAFTAR PUSTAKA

https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf

2 komentar:

  1. CASINO MARYLAND - Mapyro
    Casino City in Maryland features 강원도 출장안마 596 slots, 20 table 충청남도 출장샵 games and an 18-story, 512-room hotel with two full floors of luxury suites. The property is set in a  Rating: 3.7 · 대전광역 출장샵 ‎24 reviews · ‎Price range: 전라북도 출장안마 ($) 정읍 출장안마

    BalasHapus